Info JALUR PRESTASI
Seleksi Jalur Prestasi :
Jalur Prestasi adalah seleksi prestasi yang dicapai calon peserta didik baru berdasarkan :
-
- perolehan nilai ujian sekolah/ujian satuan pendidikan; dan/atau
- nilai rapor lima semester terakhir SMP/MTs sederajat SMP / yang sederajat; dan/atau
- basil perlombaan/prestasi di bidang akademik dan non akademik;
- kuota jalur prestasi ditetapkan berdasarkan sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali;
- Kuota jalur prestasi paling banyak 30 % dan total jumlah daya tampung peserta didik barn pada satuan pendidikan;
- Peserta seleksi jalur prestasi dapat berasal dari dalam zonasi atau luar zonasi sekolah yang dituju;
- Bagi calon peserta didik berprestasi tetapi telah mendaftar pada jalur zonasi, satuan pendidikan dapat menyalurkan/memindahkan calon peserta didik untuk mengisi jalur prestasi;
- Kategori kejuaraan meliputi :Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [02SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
- Sains (ilmu pengetahuan);
- teknologi tepat guna;
- seni dan budaya;
- olahraga ;
- keteladanan;
- keagamaan;
- Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
- Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sesuai ketentuan;
- Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
- Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
- Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/ sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
- Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
- hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
- hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi;
- hafiz 3 – 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
- Hafiz 1 – 2 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kecamatan.
- Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor Kementerian Agama atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.